PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
KEPUTUSAN BUPATI MURUNG RAYA
Nomor : 188.45 / /2019
TENTANG
PENUNJUKAN LOKASI GANTI RUGI TANAH
UNTUK KEPERLUAN SARANA DAN PRASARANA UMUM
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA
BUPATI MURUNG RAYA,
Menimbang : a. bahwa untuk
keperluan Lokasi Ganti rugi Tanah untuk keperluan Sarana dan Prasarana Umum, Kabupaten Murung Raya, di jalan A. Yani, Kelurahan Muara Laung, Kecamatan Laung
Tuhup, Kabupaten Murung Raya, sebagaimana
peta atas lokasi yang diajukan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya ;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Murung
Raya tentang Penunjukan
Lokasi Ganti rugi Tanah untuk keperluan Sarana dan Prasarana Kabupaten Murung Raya ;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002, Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4180)
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang
....................
-1-
5. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5280) ;
6.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah diubah berberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5679);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696)
;
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737)
;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100) ;
10. Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional ;
11. Peraturan Presiden Nomor 65
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ;
12. Peraturan
Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
perlu diatur biaya operasional dan biaya pendukung penyelenggaraan pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 94) ;
13. Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara ;
Peraturan Menteri ……………
-2-
14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1120) ;
15. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 13/PM.02/2013 Tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Murung Raya, (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun
2008 Nomor 58) ;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 yang diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya(Lembaran Daerah Kabupaten Murung
Raya Tahun 2014 Nomor 141, (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2014 Nomor 10) ;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun
2015 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung
Raya Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2015 Nomor
158, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 27
).
Memperhatikan : Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
BUPATI MURUNG RAYA TENTANG GANTI
RUGI LAHAN UNTUK KEPERLUAN SARANA DAN PRASARANA UMUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA
KESATU : Menunjuk tanah seluas kurang lebih ± 18.230 M² untuk Lokasi Ganti rugi Tanah untuk keperluan Sarana dan Prasarana Umum, Kabupaten Murung Raya, di jalan A. Yani, Kelurahan Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, sebagaimana peta atas lokasi yang diajukan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Peta Lokasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini ;
KEDUA : Apabila
lokasi tanah yang ditunjuk ternyata terkena tanah yang telah dikuasai/dimiliki
oleh penduduk dan/atau Badan Hukum yang tidak bersedia menyerahkan secara
sukarela, maka kepada pihak-pihak tersebut perlu diberikan ganti
kerugian/dibebaskan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Keputusan ini berlaku pada
tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di pada tanggal |
Puruk Cahu 25 Januari 2019 |
BUPATI
MURUNG RAYA
PERDIE |
Tembusan disampaikan
kepada Yth.
1. Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
2.
Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah
di
Palangka
Raya.
3.
Kepala
Bappeda Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu.
4.
Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Murung Raya di Puruk
Cahu.
5.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu.
6. Kepala
Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu.
7. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung
Raya
di Puruk Cahu.
KEDUA : Apabila lokasi tanah yang ditunjuk ternyata terkena tanah
yang telah dikuasai/dimiliki oleh penduduk dan/atau Badan Hukum yang tidak
bersedia menyerahkan secara sukarela, maka kepada pihak-pihak tersebut perlu
diberikan ganti kerugian/dibebaskan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
KETIGA : Keputusan ini berlaku pada
tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal |
Puruk Cahu 25 Januari 2019 |
BUPATI
MURUNG RAYA
ttd
PERDIE |
Tembusan
disampaikan kepada Yth.
1. Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
2. Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah
di Palangka
Raya.
3. Kepala Bappeda
Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu.
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu.
5. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu.
6. Kepala Bagian Pemerintahan
Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya di Puruk
Cahu.
7. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung
Raya
di Puruk Cahu.
Link Download : Contoh SK Ganti Rugi Tanah
Komentar
Posting Komentar