PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA
KECAMATAN LAUNG TUHUP
KELURAHAN BATU BUA I
Alamat : Jl. Sadikin
Nomor 02
Batu Bua I Kode Pos 73991
KEPUTUSAN LURAH BATU BUA
I
NOMOR
: TAHUN 2019
T E N T A N G
PEMBENTUKAN POS PELAYANAN TERPADU
(POSYANDU)
DALAM WILAYAH KELURAHAN MUARA LAUNG
LURAH BATU BUA I
Menimbang
: a. bahwa
hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan masyarakat yang seutuhnya yang
akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dilaksanakan
dengan baik antara lain melalui Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) .
b.
dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu dalam ikut serta melaksanakan
pembangunan nasional, diperlukan peningkatan kemampuan pengelolaan Posyandu
dengan memanfaatkan sumber daya yang lebih berhasil guna dan berdaya guna.
c.
bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta pembinaan terhadap kegiatan Posyandu
di wilayah Kelurahan Batu Bua I perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah Batu
Bua I.
Mengingat : 1. Undang
– Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ;
2.
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera.
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan.
4.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4180 );
5.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Murung Raya
sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Daerah
Tahun 2003 Nomor 02 Seri E );
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan
Muara Tuhup, Kelurahan Batu Bua I, Kelurahan Muara Laung I, Kelurahan Saripoi,
Kelurahan Muara Bakanon, Kelurahan Tumbang Lahung dan Kelurahan Tumbang Kunyi
di Kabupaten Murung Raya ;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten
Murung Raya.
Memperhatikan : 1. Pelaksanaan kegiatan Pos
Pelayanan Terpadu (POSYANDU) yang ada di wilayah Kelurahan Batu Bua I.
M E M U T U
S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk
nama – nama Posyandu beserta nama – nama kader Posyandu yang ada dalam wilayah
Kelurahan Batu Bua I Tahun 2019.
KEDUA :
KETIGA :
Di Tetapkan
di : Batu Bua I
Pada
Tanggal : 07 Januari 2019
KUSAIRI ROSYADI,S.IP
Penata (III/c)
NIP. 19880504 200701 1 001
TEMBUSAN disampaikan kepada
Yth :
1. Bupati Murung Raya di
Puruk Cahu.
Up.
Kabag Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda Kab. Murung Raya di Puruk
Cahu.
2.
Camat Laung Tuhup di Muara Laung I.
3.
Masing – masing Posyandu di Tempat.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
LURAH MUARA LAUNG I
NOMOR : TAHUN 2019
TANGGAL : 06
Januari 2019
TENTANG :
PEMBENTUKAN POS PELAYANAN TERPADU
(POSYANDU) DALAM WILAYAH KELURAHAN BATU BUA I
NO |
NAMA
POSYANDU |
LOKASI
/ WILAYAH |
NAMA
– NAMA KADER |
1 |
2 |
3 |
4 |
1.
|
SUMBER SEHAT |
RT. 5 |
1.NUR
AMALIA NINGSIH 2.LISTA
ERKI SANTI 3. NUR AMALIAH 4. ELIYA ROSNA 5. KURNASIH
|
2.
|
KAMBOJA |
RT. 3 |
1.LIDIA
WATIL RAHMAH 2.LISA
HASANAH 3.HENDRIYANI 4.SAINAH 5.LIMAH
|
|
|
|
|
LURAH BATU BUA I,
KUSAIRI ROSYADI,S.IP
Penata (III/c)
NIP. 19880504 200701 1 001
Link Download : Contoh SK Kader Posyandu Terbaru
Komentar
Posting Komentar