PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA
KECAMATAN LAUNG TUHUP
KELURAHAN BATU BUA I
Jalan Sadikin
No.02 Kelurahan Batu Bua I
SURAT KEPUTUSAN LURAH BATU BUA
NOMOR : 04 /
KEU-BB/2019
T E N T A N G
PENGANGKATAN PEJABAT
PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
KELURAHAN BATU BUA
I TAHUN ANGGARAN 2019
LURAH BATU BUA I,
Menimbang
: a. bahwa
dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Murung Raya Tahun Anggaran 2018, sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) dan pasal
88 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N0.58 Tahun 2005, serta pasal 13
Tahun 2006, dipandang perlu menunjuk Pejabat Penatausahaan Kegiatan SKPD
(PPK-SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK-SKPD), Pembantu Bendahara
Pengeluaran.
b. Bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang ditunjuk sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan SKPD, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara
Penerimaan dianggap Cakap dan mampu melaksanakan tugasnya.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan surat
Keputusan Lurah Batu Bua I.
Memengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan
Daerah Tingka II di Kalimantan sebagai undang-undang;
2.
Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Keuangan Negara;
6. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Murung
Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Murung Raya;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Murung
Raya Nomor 5 Tahun 2008 tentang APBD Kabupaten Murung Raya Tahun 2019;
10. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor
: Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2019;
M
E M U T U S K A N
Menetapkan : PENGANGKATAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS
KEGIATAN (PPTK) KELURAHAN BATU BUA I TAHUN ANGGARAN 2019
PERTAMA : Bahwa
Pegawai Negeri Sipil (PNS-SKPD) dilingkup Kantor Kelurahan Batu Bua I dimaksud
sebagaimana nama dan jabatannya pada lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana yang di maksud pada dictum PERTAMA keputusan ini, perlu disebutkan
uraian tugas yang dilaksanakan yaitu :
I. Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan
(PPTK-SKPD).
1. Mengendalikan pelaksanaan
kegiatan;
2. Melaporkan perkembangan
pelaksanaan kegiatan;dan
3. Menyiapkan dokumen anggaran atas
beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi yang
terkait dan persyaratan pembayaran yang ditetapkan dengan perundang-undangan;
KETIGA : Apabila
terjadi pergantian atau mutasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan maka dilakukan perubahan dengan Keputusan Lurah
Batu Bua I;
KEEMPAT : Biaya
yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini di bebankan pada DPA
Kantor Kelurahan Batu Bua I Tahun Anggaran 2019;
KELIMA : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 01 Juli 2019 sampai dengan 31 Desember 2019,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI :
BATU BUA i
PADA TANGGAL :
01 Juli 2019
LURAH
BATU BUA I,
NIP.19721008 199902 1 001
TEMBUSAN
;
Disampaikan
Kepada Yth :
1.
Kepala BPKAD Kab. Murung Raya di Puruk Cahu.
2.
Insfektur Kab. Murung Raya di Puruk Cahu.
3.
Masing – masing yang bersangkutan.
4.
Arsip
LAMPIRAN : SURAT
KEPUTUSAN LURAH BATU BUA I.
NOMOR :
04 / KEU-BB / 2019.
TANGGAL :
1 Juli 2019.
TENTAN : PENGANGKATAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) DIKELURHAN BATU BUA I TAHUN ANGGARAN 2019.
NO |
NAMA/NIP |
PANGKAT/GOLONGAN (RUANG) |
JABATAN YANG DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN |
KET |
1. |
RECKY A. SAHERTIAN, A.md NIP. 19800809 201001 1 019 |
Penata
(III/a) |
PPTK Kel.Batu Bua |
DPA
Kel.Batu Bua I |
DITETAPKAN
DI :
BATU BUA I
PADA TANGGAL : 01 Juli 2019.
LURAH BATU BUA I,
YUPRA
KAMAJAYA,S.IP
NIP.19721008
199902 1 001
Link Download : Contoh SK PPTK Kelurahan
Komentar
Posting Komentar