PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA
KECAMATAN
LAUNG TUHUP
Jalan A. Yani Nomor 01 Muara Laung I 73991
Nomor : 814.1 / /
VII / 2018.
Pada hari SENIN Tanggal DUA
Bulan JULI Tahun
DUA RIBU DELAPAN
BELAS bertempat di Kantor Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya
kami masing-masing yang bertanda tangan
dibawah ini :
1. Nama :
SUPRIADI USUP, SH
Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I ( IV/b )
NIP : 19660922
198703 1 008
Jabatan : Camat Laung Tuhup.
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I)
2. Nama :
ARMAN
Tempat Tanggal Lahir : Makunjung, 21
Agustus 1958
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan
Terakhir : SD
Alamat : Jalan A.Yani Rt.09 Muara Laung I
Selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA (II).
Bahwa bersama ini PIHAK PERTAMA (I) mengadakan perjanjian
yang sifatnya mengikat terhadap pemberian pekerjaan kepada PIHAK KEDUA (II)
dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DASAR
PEMBERIAN PEKERJAAN
(1). Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 05 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018.
(2). DPA Kecamatan Laung
Tuhup Tahun Anggaran 2018
(3). Surat
Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/359/2017 tanggal 02 Nopember 2017 tentang Standar Biaya Tahun 2018.
(4). Surat permohonan perpanjangan
kontrak yang bersangkutan.
PASAL 2
PEMBERIAN
PEKERJAAN
(1). Bahwa PIHAK PERTAMA (I)
yang kedudukannya seperti tersebut diatas memberikan pekerjaan kepada PIHAK
KEDUA (II) karena dipandang memenuhi syarat dan dipandang mampu, cakap dan
pantas.
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan dipekerjakan sebagai Tenaga Kontrak
Petugas Kebersihan Lingkungan
pada Kantor Kecamatan Laung Tuhup.
PASAL 3
JANGKA
WAKTU PEKERJAAN
(1). Bahwa sesuai kesepakatan kedua belah pihak disepakati
bahwa jangka waktu pemberian kontrak pekerjaan selama 3 ( Tiga ) bulan terhitung mulai 02 Juli
s/d 30 September
2018 dan akan
dilakukan penilaian / evaluasi atas kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali..
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan diperpanjang kembali masa kontraknya apabila yang bersangkutan dinilai baik
dan layak dan tidak diperpanjang atau diberhentikan apabila yang bersangkutan
menunjukan kinerja yang kurang baik dan tidak layak untuk diperpanjang
kontraknya sesuai hasil evaluasi kinerja oleh tim yang ditunjuk.
PASAL 4
PEMBERIAN
UPAH PEKERJAAN
(1). Akibat dari perjanjian ini PIHAK KEDUA (II) akan diberikan Honorarium yang dibebankan pada DPA Kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran
2018 kode rekening 5.2.01.19.1.02.02
yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran yakni sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu
Juta Rupiah ) perbulan.
(2). Pihak KEDUA (II) bersedia dan siap menerima aturan
/ kesepakatan tentang pemberian upah harian sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat (1) diatas.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1). PIHAK KEDUA (II) diwajibkan untuk mentaati semua peraturan kedinasan dan tata tertib kantor yang
berlaku ;
(2) PIHAK KEDUA (II) diwajibkan untuk mentaati semua peraturan dan apapun hasil yang ditetapkan Tim Evaluasi atas
penilaian kinerja dari PIHAK KEDUA (II).
(3). Melaksanakan tugas-tugas
pokok dan fungsi sesuai dengan bidang tugas yang diberikan oleh pimpinan secara jujur, tertib, cermat dan dengan
penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi.
(4). Menjaga dan memelihara barang-barang
inventaris kantor, serta keamanan
dan ketertiban dilingkungan kerja
(5). Menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada umumnya
dan pada SKPD dimana yang bersangkutan bekerja pada khususnya serta menjaga
Rahasia Kantor dan Pemerintah yang
menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
(6). Wajib menandatangani
daftar hadir kerja setiap hari dan wajib mentaati ketentuan jam kerja yang
telah ditetapkan, yaitu :
-
Hari Senin s/d Kamis :
07.00 - 15.30 WIB ( 12.00-13.00 Istirahat )
-
Hari Jumat :
07.00 - 15.30 WIB (
11.00-12.30 Istirahat )
(7). Secara
aktif mengikuti segala jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD yang
bersangkutan dan Melaksanakan
tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan
PASAL 6
LARANGAN
(1). PIHAK KEDUA (II) tidak
diperkenankan meninggalkan tugas tanpa persetujuan pimpinan.
(2). PIHAK KEDUA (II) tidak diperkenankan membawa dan atau meminjamkan barang-barang inventaris
kantor tanpa persetujuan pimpinan.
(3). PIHAK KEDUA (II) dilarang melakukan suatu tindakan yang bersifat
menghalangi berjalannya tugas-tugas kedinasan dan atau mempersulit salah satu
pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
(4). PIHAK KEDUA (II) dilarang membocorkan rahasia kantor, jabatan dan
rahasia pimpinan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan.
(5). PIHAK KEDUA (II) dilarang membawa senjata yang berbahaya seperti
senjata api atau senjata tajam serta dilarang membawa dan mengkonsumsi sesuatu
yang dilarang seperti minuman keras, obat-obatan terlarang serta jenis narkoba
lainnya.
(6). PIHAK
KEDUA (II) tidak diperkenankan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil ( CPNS ) tanpa melalui prosedur pengangkatan CPNS secara resmi.
PASAL 7
SANKSI
(1). Apabila PIHAK
KEDUA (II) meninggalkan tugas /
tidak masuk kerja tanpa seijin
pimpinan maka PIHAK PERTAMA (I) akan melakukan pemotongan honorarium yang diterima dengan mekanisme pemotongan =
Honorarium
Perbulan : Hari Kerja x Jumlah Ketidakhadiran.
(2). Apabila PIHAK KEDUA (II) meninggalkan tugas selama 15 ( Lima Belas ) hari kerja secara berturut-turut
tanpa seijin pimpinan maka PIHAK PERTAMA (I) akan melakukan penahanan pembayaran honorarium..-
(3). Apabila PIHAK KEDUA (II) meninggalkan tugas selama 30 ( Tiga Puluh ) hari kerja
berturut-turut tanpa seijin pimpinan maka PIHAK KEDUA (II) dianggap mengundurkan diri.-
(4). Dan setiap
pelanggaran atas
kewajiban dan larangan sebagaimana bunyi PASAL ( 5 ) dan ( 6 ) diatas akan dikenakan sanksi yang diputuskan
kemudian oleh pimpinan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.-
PASAL 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bilamana pada Tahun Anggaran
berikutnya tidak termuat atau tidak disetujui dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA-SKPD) untuk pemberian pekerjaan non PNS, maka dengan itu bukan
merupakan wewenang PIHAK PERTAMA (I) untuk mengangkat kembali tetapi
disesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan dengan
sangat terpaksa Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan tidak diperpanjang.
PASAL 9
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani diatas kertas bermaterai
oleh kedua pihak dan dibuat dalam rangkap dua dengan ketentuan hukum yang sama,
dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan ataupun kekeliruan dalam
perjanjian ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
PIHAK KEDUA, A R M A N |
PIHAK PERTAMA CAMAT LAUNG TUHUP,
SUPRIADI USUP, SH Pembina Tk.I ( IV/b ) NIP. 19660922
198703 1 008
|
Link Download : Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Honorer
Komentar
Posting Komentar