KECAMATAN
LAUNG TUHUP
KELURAHAN BATU
BUA I
Alamat : JL. Sadikin Nomor 02 Batu Bua I
Nomor : 814.1 / 08 / VII / 2018.
Pada hari SENIN Tanggal DUA
Bulan JULI Tahun
DUA RIBU DELAPAN
BELAS bertempat di Kantor Kelurahan Batu Bua Kecamatan Laung Tuhup
Kabupaten Murung Raya kami masing-masing yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
KUSAIRI ROSYADI,S.IP
Pangkat/Golongan :
Penata (III/c)
NIP : 19880504 200701 1 001
Jabatan : Lurah Batu Bua I
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I)
2. Nama :
BAHRIANSYAH
Tempat Tanggal
Lahir : Batu Bua, 17 juli 1964
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan
Terakhir : SMP
Alamat : Batu Bua I,RT VI
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (II)
Bahwa bersama ini PIHAK PERTAMA (I) mengadakan perjanjian
yang sifatnya mengikat terhadap pemberian pekerjaan kepada PIHAK KEDUA (II)
dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DASAR
PEMBERIAN PEKERJAAN
(1). Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 05 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018.
(2). DPA Kecamatan Laung
Tuhup Tahun Anggaran 2018
(3). Surat
Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/359/2017 tanggal 02 Nopember
2017 tentang Standar Biaya Tahun 2018.
(4). Surat permohonan
perpanjangan kontrak yang bersangkutan.
PASAL 2
PEMBERIAN
PEKERJAAN
(1). Bahwa PIHAK PERTAMA (I)
yang kedudukannya seperti tersebut diatas memberikan pekerjaan kepada PIHAK
KEDUA (II) karena dipandang memenuhi syarat dan dipandang mampu, cakap dan
pantas.
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan dipekerjakan sebagai Tenaga Kontrak
Petugas Keamanan pada Kantor
Kecamatan Laung Tuhup.
PASAL 3
JANGKA
WAKTU PEKERJAAN
(1). Bahwa sesuai kesepakatan kedua belah pihak disepakati
bahwa jangka waktu pemberian kontrak pekerjaan selama 3 ( Tiga ) bulan terhitung mulai 02 Juli
s/d 30 September
2018 dan akan
dilakukan penilaian / evaluasi atas kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali..
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan diperpanjang kembali masa kontraknya apabila yang bersangkutan dinilai baik
dan layak dan tidak diperpanjang atau diberhentikan apabila yang bersangkutan
menunjukan kinerja yang kurang baik dan tidak layak untuk diperpanjang
kontraknya sesuai hasil evaluasi kinerja oleh tim yang ditunjuk.
KECAMATAN
LAUNG TUHUP
KELURAHAN
BATU BUA I
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN
Nomor : 814.1 / 09
/ VII / 2018
Pada hari SENIN Tanggal DUA
Bulan JULI Tahun
DUA RIBU DELAPAN
BELAS bertempat di Kantor Kelurahan Batu Bua Kecamatan Laung Tuhup
Kabupaten Murung Raya kami masing-masing yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : KUSAIRI ROSYADI,S.IP
Pangkat/Golongan :
Penata (III/c)
NIP : 19880504 200701 1 001
Jabatan : Lurah Batu Bua I
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I)
2. Nama :
ASPIAN
Tempat Tanggal
Lahir : Batu Bua I, 08 Juni 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan
Terakhir : SD
Alamat : Batu Bua I,RT VII
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (II)
Bahwa bersama ini PIHAK PERTAMA (I) mengadakan perjanjian
yang sifatnya mengikat terhadap pemberian pekerjaan kepada PIHAK KEDUA (II)
dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DASAR
PEMBERIAN PEKERJAAN
(1). Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 05 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018.
(2). DPA Kecamatan Laung
Tuhup Tahun Anggaran 2018
(3). Surat
Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/359/2017 tanggal 02 Nopember
2017 tentang Standar Biaya Tahun 2018.
(4). Surat permohonan
perpanjangan kontrak yang bersangkutan.
PASAL 2
PEMBERIAN
PEKERJAAN
(1). Bahwa PIHAK PERTAMA (I)
yang kedudukannya seperti tersebut diatas memberikan pekerjaan kepada PIHAK
KEDUA (II) karena dipandang memenuhi syarat dan dipandang mampu, cakap dan
pantas.
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan dipekerjakan sebagai Tenaga Kontrak
Petugas Kebersihan Lingkungan
pada Kantor Kecamatan Laung Tuhup.
PASAL 3
JANGKA
WAKTU PEKERJAAN
(1). Bahwa sesuai kesepakatan kedua belah pihak disepakati
bahwa jangka waktu pemberian kontrak pekerjaan selama 3 ( Tiga ) bulan terhitung mulai 02 Juli
s/d 30 September
2018 dan akan dilakukan
penilaian / evaluasi atas kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali..
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan diperpanjang kembali masa kontraknya apabila yang bersangkutan dinilai baik
dan layak dan tidak diperpanjang atau diberhentikan apabila yang bersangkutan
menunjukan kinerja yang kurang baik dan tidak layak untuk diperpanjang
kontraknya sesuai hasil evaluasi kinerja oleh tim yang ditunjuk.
KECAMATAN
LAUNG TUHUP
KELURAHAN
BATU BUA I
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN
Nomor : 814.1 / 10
/ VII / 2018
Pada hari SENIN Tanggal DUA
Bulan JULI Tahun
DUA RIBU DELAPAN
BELAS bertempat di Kantor Kelurahan Batu Bua Kecamatan Laung Tuhup
Kabupaten Murung Raya kami masing-masing yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : KUSAIRI ROSYADI,S.IP
Pangkat/Golongan :
Penata (III/c)
NIP : 19880504 200701 1 001
Jabatan : Lurah Batu Bua I
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I)
2. Nama :
ARLENA ZUITA
Tempat Tanggal
Lahir : Batu Bua , 27 November
1970
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pendidikan
Terakhir : SMA
Alamat : Batu Bua II,RT 02
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (II)
Bahwa bersama ini PIHAK PERTAMA (I) mengadakan perjanjian
yang sifatnya mengikat terhadap pemberian pekerjaan kepada PIHAK KEDUA (II)
dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DASAR
PEMBERIAN PEKERJAAN
(1). Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2018.
(2). DPA Kecamatan Laung
Tuhup Tahun Anggaran 2018
(3). Surat
Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/359/2017 tanggal 02 Nopember
2017 tentang Standar Biaya Tahun 2018.
(4). Surat permohonan
perpanjangan kontrak yang bersangkutan.
PASAL 2
PEMBERIAN
PEKERJAAN
(1). Bahwa PIHAK PERTAMA (I)
yang kedudukannya seperti tersebut diatas memberikan pekerjaan kepada PIHAK
KEDUA (II) karena dipandang memenuhi syarat dan dipandang mampu, cakap dan
pantas.
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan dipekerjakan sebagai Tenaga Kontrak
Petugas Administrasi pada
Kantor Kecamatan Laung Tuhup.
PASAL 3
JANGKA
WAKTU PEKERJAAN
(1). Bahwa sesuai kesepakatan kedua belah pihak disepakati
bahwa jangka waktu pemberian kontrak pekerjaan selama 3 ( Tiga ) bulan terhitung mulai 02 Juli
s/d 30 September
2018 dan akan
dilakukan penilaian / evaluasi atas kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali..
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan diperpanjang kembali masa kontraknya apabila yang bersangkutan dinilai baik
dan layak dan tidak diperpanjang atau diberhentikan apabila yang bersangkutan
menunjukan kinerja yang kurang baik dan tidak layak untuk diperpanjang
kontraknya sesuai hasil evaluasi kinerja oleh tim yang ditunjuk.
KECAMATAN LAUNG TUHUP
KELURAHAN BATU BUA I
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN
Nomor : 814.1 / 11
/ VII / 2018
Pada Pada hari SENIN Tanggal DUA
Bulan JULI Tahun
DUA RIBU DELAPAN
BELAS bertempat di Kantor Kelurahan Batu Bua Kecamatan Laung Tuhup
Kabupaten Murung Raya kami masing-masing yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : KUSAIRI ROSYADI,S.IP
Pangkat/Golongan : Penata (III/c)
NIP : 19880504 200701 1 001
Jabatan : Lurah Batu Bua I
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I)
2. Nama : SUMARDI,A.md
Tempat Tanggal
Lahir : Batu Bua I,10 Februari 1992
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pendidikan
Terakhir : D-III Manajemen Informatika
Alamat : Batu Bua I,RT V
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (II)
Bahwa bersama ini PIHAK PERTAMA (I) mengadakan perjanjian
yang sifatnya mengikat terhadap pemberian pekerjaan kepada PIHAK KEDUA (II)
dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DASAR
PEMBERIAN PEKERJAAN
(1). Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 05 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018.
(2). DPA Kecamatan Laung
Tuhup Tahun Anggaran 2018
(3). Surat
Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/359/2017 tanggal 02 Nopember
2017 tentang Standar Biaya Tahun 2018.
(4). Surat permohonan
perpanjangan kontrak yang bersangkutan.
PASAL 2
PEMBERIAN
PEKERJAAN
(1). Bahwa PIHAK PERTAMA (I)
yang kedudukannya seperti tersebut diatas memberikan pekerjaan kepada PIHAK
KEDUA (II) karena dipandang memenuhi syarat dan dipandang mampu, cakap dan
pantas.
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan dipekerjakan sebagai Tenaga Kontrak
Petugas Administrasi pada
Kantor Kecamatan Laung Tuhup.
PASAL 3
JANGKA
WAKTU PEKERJAAN
(1). Bahwa sesuai kesepakatan kedua belah pihak disepakati
bahwa jangka waktu pemberian kontrak pekerjaan selama 3 ( Tiga ) bulan terhitung mulai 02 Juli
s/d 30 September
2018 dan akan
dilakukan penilaian / evaluasi atas kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali..
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan diperpanjang kembali masa kontraknya apabila yang bersangkutan dinilai baik
dan layak dan tidak diperpanjang atau diberhentikan apabila yang bersangkutan
menunjukan kinerja yang kurang baik dan tidak layak untuk diperpanjang
kontraknya sesuai hasil evaluasi kinerja oleh tim yang ditunjuk.
PASAL 4
PEMBERIAN
UPAH PEKERJAAN
(1). Akibat dari perjanjian ini PIHAK KEDUA (II) akan diberikan Honorarium yang dibebankan pada DPA Kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran
2018 kode rekening 5.2.01.19.1.02.02
yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran yakni sebesar Rp.1.200.000,- ( Satu
Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) perbulan.
(2). Pihak KEDUA (II) bersedia dan siap menerima aturan
/ kesepakatan tentang pemberian upah harian sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat (1) diatas.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1). PIHAK KEDUA (II) diwajibkan untuk mentaati semua peraturan kedinasan dan tata tertib kantor yang
berlaku ;
(2) PIHAK KEDUA (II) diwajibkan untuk mentaati semua peraturan dan apapun hasil yang ditetapkan Tim Evaluasi atas
penilaian kinerja dari PIHAK KEDUA (II).
(3). Melaksanakan tugas-tugas
pokok dan fungsi sesuai dengan bidang tugas yang diberikan oleh pimpinan secara jujur, tertib, cermat dan dengan
penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi.
(4). Menjaga dan memelihara barang-barang
inventaris kantor, serta keamanan
dan ketertiban dilingkungan kerja
(5). Menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada umumnya
dan pada SKPD dimana yang bersangkutan bekerja pada khususnya serta menjaga
Rahasia Kantor dan Pemerintah yang
menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
(6). Wajib menandatangani
daftar hadir kerja setiap hari dan wajib mentaati ketentuan jam kerja yang
telah ditetapkan, yaitu :
-
Hari Senin s/d Kamis :
07.00 - 15.30 WIB ( 12.00-13.00 Istirahat )
-
Hari Jumat :
07.00 - 15.30 WIB (
11.00-12.30 Istirahat )
(7). Secara
aktif mengikuti segala jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD yang
bersangkutan dan Melaksanakan
tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan
PASAL 6
LARANGAN
(1). PIHAK KEDUA (II) tidak
diperkenankan meninggalkan tugas tanpa persetujuan pimpinan.
(2). PIHAK KEDUA (II) tidak diperkenankan membawa dan atau meminjamkan barang-barang inventaris
kantor tanpa persetujuan pimpinan.
(3). PIHAK KEDUA (II) dilarang melakukan suatu tindakan yang bersifat
menghalangi berjalannya tugas-tugas kedinasan dan atau mempersulit salah satu
pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
(4). PIHAK KEDUA (II) dilarang membocorkan rahasia kantor, jabatan dan
rahasia pimpinan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan.
(5). PIHAK KEDUA (II) dilarang membawa senjata yang berbahaya seperti
senjata api atau senjata tajam serta dilarang membawa dan mengkonsumsi sesuatu
yang dilarang seperti minuman keras, obat-obatan terlarang serta jenis narkoba
lainnya.
(6). PIHAK
KEDUA (II) tidak diperkenankan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil ( CPNS ) tanpa melalui prosedur pengangkatan CPNS secara resmi.
PASAL 7
SANKSI
(1). Apabila PIHAK
KEDUA (II) meninggalkan tugas /
tidak masuk kerja tanpa seijin
pimpinan maka PIHAK PERTAMA (I) akan melakukan pemotongan honorarium yang diterima dengan mekanisme pemotongan =
Honorarium
Perbulan : Hari Kerja x Jumlah Ketidakhadiran.
(2). Apabila PIHAK KEDUA (II) meninggalkan tugas selama 15 ( Lima Belas ) hari kerja secara berturut-turut
tanpa seijin pimpinan maka PIHAK PERTAMA (I) akan melakukan penahanan pembayaran honorarium..-
(3). Apabila PIHAK KEDUA (II) meninggalkan tugas selama 30 ( Tiga Puluh ) hari kerja
berturut-turut tanpa seijin pimpinan maka PIHAK KEDUA (II) dianggap mengundurkan diri.-
(4). Dan setiap
pelanggaran atas
kewajiban dan larangan sebagaimana bunyi PASAL ( 5 ) dan ( 6 ) diatas akan dikenakan sanksi yang
diputuskan kemudian oleh pimpinan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.-
PASAL 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bilamana pada Tahun Anggaran
berikutnya tidak termuat atau tidak disetujui dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA-SKPD) untuk pemberian pekerjaan non PNS, maka dengan itu bukan
merupakan wewenang PIHAK PERTAMA (I) untuk mengangkat kembali tetapi
disesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan dengan
sangat terpaksa Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan tidak diperpanjang.
PASAL 9
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani diatas kertas bermaterai
oleh kedua pihak dan dibuat dalam rangkap dua dengan ketentuan hukum yang sama,
dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan ataupun kekeliruan dalam
perjanjian ini akan diadakan perbaikan
PIHAK KEDUA, SUMARDI,A.md |
PIHAK PERTAMA LURAH BATU BUA I, KUSAIRI ROSYADI,S.IP Penata ( III/c ) NIP. 19880504 200701 1 001 |
MENGETAHUI
CAMAT LAUNG TUHUP,
Selaku pengguna anggaran
SUPRIADI USUP,SH
Pembina TK.I ( IV/b )
NIP. 19660922 198703 1 008
PASAL 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bilamana pada Tahun Anggaran
berikutnya tidak termuat atau tidak disetujui dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA-SKPD) untuk pemberian pekerjaan non PNS, maka dengan itu bukan
merupakan wewenang PIHAK PERTAMA (I) untuk mengangkat kembali tetapi
disesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan dengan
sangat terpaksa Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan tidak diperpanjang.
PASAL 9
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani diatas kertas bermaterai
oleh kedua pihak dan dibuat dalam rangkap dua dengan ketentuan hukum yang sama,
dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan ataupun kekeliruan dalam
perjanjian ini akan diadakan perbaikan
PIHAK KEDUA, BAHRIANSYAH |
PIHAK PERTAMA LURAH BATU BUA I, KUSAIRI ROSYADI,S.IP Penata ( III/c ) NIP. 19880504 200701 1 001 |
MENGETAHUI
CAMAT LAUNG TUHUP,
Selaku pengguna anggaran
SUPRIADI USUP,SH
Pembina TK.I ( IV/b )
NIP. 19660922 198703 1 008
PASAL 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bilamana pada Tahun Anggaran
berikutnya tidak termuat atau tidak disetujui dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA-SKPD) untuk pemberian pekerjaan non PNS, maka dengan itu bukan merupakan
wewenang PIHAK PERTAMA (I) untuk mengangkat kembali tetapi disesuaikan dengan
kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan dengan sangat terpaksa
Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan tidak diperpanjang.
PASAL 9
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani diatas kertas bermaterai
oleh kedua pihak dan dibuat dalam rangkap dua dengan ketentuan hukum yang sama,
dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan ataupun kekeliruan dalam
perjanjian ini akan diadakan perbaikan
PIHAK KEDUA, ASPIAN |
PIHAK PERTAMA LURAH BATU BUA I, KUSAIRI ROSYADI,S.IP Penata ( III/c ) NIP. 19880504 200701 1 001 |
MENGETAHUI
CAMAT LAUNG TUHUP,
Selaku pengguna anggaran
SUPRIADI USUP,SH
Pembina TK.I ( IV/b )
NIP. 19660922 198703 1 008
PASAL 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bilamana pada Tahun Anggaran
berikutnya tidak termuat atau tidak disetujui dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA-SKPD) untuk pemberian pekerjaan non PNS, maka dengan itu bukan
merupakan wewenang PIHAK PERTAMA (I) untuk mengangkat kembali tetapi
disesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan dengan
sangat terpaksa Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan tidak diperpanjang.
PASAL 9
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani diatas kertas bermaterai
oleh kedua pihak dan dibuat dalam rangkap dua dengan ketentuan hukum yang sama,
dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan ataupun kekeliruan dalam
perjanjian ini akan diadakan perbaikan
PIHAK KEDUA, ARLENA ZUITA |
PIHAK PERTAMA LURAH BATU BUA I, KUSAIRI ROSYADI,S.IP Penata ( III/c ) NIP. 19880504 200701 1 001 |
MENGETAHUI
CAMAT LAUNG TUHUP,
Selaku pengguna anggaran
SUPRIADI USUP,SH
Pembina TK.I ( IV/b )
NIP. 19660922 198703 1 008
KECAMATAN LAUNG TUHUP
KELURAHAN BATU BUA I
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN
Nomor : 814.1 / 12
/ VII / 2018
Pada hari SENIN Tanggal DUA
Bulan JULI Tahun
DUA RIBU DELAPAN
BELAS bertempat di Kantor Kelurahan Batu Bua Kecamatan Laung Tuhup
Kabupaten Murung Raya kami masing-masing yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
KUSAIRI ROSYADI,S.IP
Pangkat/Golongan : Penata (III/c)
NIP : 19880504 200701 1 001
Jabatan : Lurah Batu Bua I
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I)
2. Nama : KAMELIA MALIK
Tempat Tanggal
Lahir : Batu Bua II,24 Agustus 1995
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pendidikan
Terakhir : SMA Sederajat
Alamat :
Batu Bua I,RT VII
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (II)
Bahwa bersama ini PIHAK PERTAMA (I) mengadakan perjanjian
yang sifatnya mengikat terhadap pemberian pekerjaan kepada PIHAK KEDUA (II)
dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DASAR
PEMBERIAN PEKERJAAN
(1). Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 05 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018.
(2). DPA Kecamatan Laung
Tuhup Tahun Anggaran 2018
(3). Surat
Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/359/2017 tanggal 02 Nopember
2017 tentang Standar Biaya Tahun 2018.
(4). Surat permohonan
perpanjangan kontrak yang bersangkutan.
PASAL 2
PEMBERIAN
PEKERJAAN
(1). Bahwa PIHAK PERTAMA (I)
yang kedudukannya seperti tersebut diatas memberikan pekerjaan kepada PIHAK
KEDUA (II) karena dipandang memenuhi syarat dan dipandang mampu, cakap dan
pantas.
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan dipekerjakan sebagai Tenaga Kontrak
Petugas Administrasi pada
Kantor Kecamatan Laung Tuhup.
PASAL 3
JANGKA
WAKTU PEKERJAAN
(1). Bahwa sesuai kesepakatan kedua belah pihak disepakati
bahwa jangka waktu pemberian kontrak pekerjaan selama 3 ( Tiga ) bulan terhitung mulai 02 Juli
s/d 30 September
2018 dan akan
dilakukan penilaian / evaluasi atas kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali..
(2). Berdasarkan
ayat (1) diatas PIHAK KEDUA (II) akan diperpanjang kembali masa kontraknya apabila yang bersangkutan dinilai baik
dan layak dan tidak diperpanjang atau diberhentikan apabila yang bersangkutan
menunjukan kinerja yang kurang baik dan tidak layak untuk diperpanjang
kontraknya sesuai hasil evaluasi kinerja oleh tim yang ditunjuk.
PASAL 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bilamana pada Tahun Anggaran
berikutnya tidak termuat atau tidak disetujui dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA-SKPD) untuk pemberian pekerjaan non PNS, maka dengan itu bukan
merupakan wewenang PIHAK PERTAMA (I) untuk mengangkat kembali tetapi
disesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan dengan
sangat terpaksa Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan tidak diperpanjang.
PASAL 9
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani diatas kertas bermaterai
oleh kedua pihak dan dibuat dalam rangkap dua dengan ketentuan hukum yang sama,
dan apabila dikemudian hari terdapat perubahan ataupun kekeliruan dalam
perjanjian ini akan diadakan perbaikan
PIHAK KEDUA,
KAMELIA MALIK |
PIHAK PERTAMA LURAH BATU BUA I, KUSAIRI ROSYADI,S.IP Penata ( III/c ) NIP. 19880504 200701 1 001 |
|
|
MENGETAHUI
CAMAT LAUNG TUHUP,
Selaku pengguna anggaran
SUPRIADI USUP,SH
Pembina TK.I ( IV/b )
NIP. 19660922 198703 1 008
Link Download : Contoh Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan
Komentar
Posting Komentar