SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor :
237/Pan-Pemb /TK-DH/ML-LT/2014
Pekerjaan :
Pembangunan ruang TK Dharma Wanita Muara Laung
Lokasi
: Muara Laung Kecamatan Laung
Tuhup
Pada
hari Kamis tanggal 13
bulan Nopember tahun
2014
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : PARMIATI,S.Pd
Jabatan : Ketua Panitia Pembangunan
Ruang TK Dharma Wanita Kel. Muara
Laung-1 Tahun 2014
Alamat : Jln.
Veteran RT.10 Muara Laung
Telp. HP : 085389313362
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia Pembangunan Ruang TK Dharma
Wanita
Kelurahan
Muara Laung - 1 ,dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Memberikan
pekerjaan kepada :
Nama : ARSAD NASUTION
Alamat : Jln.Merdeka
No.16 Puruk Cahu
Telp/ HP : 081351993266
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama
pribadi, dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur
dengan
ketentuan
– ketentuan sebagai berikut :
PASAL I
: MASA BERLAKU PERJANJIAN
Kedua
belah pihak telah sepakat bahwa masa
perjanjian ini berlaku sejak
ditandatanganinya
Surat
Perjanjian ini sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban
masing-masing
( paling lambat sampai dengan tanggal 11
Desember 2014 )
PASAL II
: JENIS PEKERJAAN
Dalam
hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pelaksana Pembangunan Ruang
TK
Dharma Wanita Muara Laung.
PASAL III :
NILAI PEKERJAAN DAN PROSENTASI
PEMBAYARAN
Total
biaya yang harus dibayarkan tunai oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah
sebe –
sar Rp. 83.920.000,-( terbilang delapan puluh tiga juta sembilan ratus dua
puluh ribu rupiah )
Dengan
rincian sebagai berikut :
1.
Pihak Pertama
memberi pekerjaan kepada Pihak Kedua sebagaimana yang tercantum
pada Pasal II , dananya sejumlah Rp.83.920.000,- ( terbilang delapan puluh tiga juta
sembilan ratus dua puluh ribu rupiah )
2.
Prosentasi pembayaran
/ jumlah uang yang dibayarkan oleh Pihak
Pertama kepada
Pihak Kedua sesuai/sebanding dengan prosentasi
pekerjaan yang dikerjakan oleh Pihak
Kedua. Sepanjang Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah Harati Tahun 2014 sudah masuk ke rekening TK
Dharma Wanita Muara Laung-1/ sudah bisa
dicairkan
( sudah bisa diambil )
PASAL
IV : LAIN-LAIN
Pihak
Kedua sanggup mengerjakan pembangunan ruang TK Dharma Wanita sebagaimana tercantum pada Pasal II sesuai target waktu dan lokasi yang
ditentukan, serta sesuai RAB dan
gambar ( terlampir )
Dan
apabila ada yang tidak sesuai dengan RAB dan gambar tersebut,maka segala akibatnya
menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Muara Laung, 13 Nopember 2014
Pihak Kedua, Pihak
Pertama,
ARSAD NASUTION PARMIATI,S.Pd
Komentar
Posting Komentar